25 Juni 2015
KALENDER PENDIDIKAN 2015/2016
Posted by naton
On Kamis, Juni 25, 2015
Posted by: nadton hermawan
nadton hermawan, Updated at: Kamis, Juni 25, 2015
24 Juni 2015
PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU 2015 PROV. PAPUA
Posted by naton
On Rabu, Juni 24, 2015
A.
Latar belakang
Angka Partisipasi Sekolah (APS) dapat menggambarkan berapa banyak penduduk usia
pendidikan yang sedang bersekolah, sehingga terkait dengan penuntasan buta
aksara dan penuntasan program wajib
belajar indikator inilah yang digunakan sebagai petunjuk berhasil tidaknya
program tersebut. Sebagai indikator standar keberhasilan program wajib belajar pendidikan dasar 9 ( sembilan ) tahun, maka program ini dinilai berhasil apabila APS penduduk usia 7 – 12 tahun ( SD ) dan APS penduduk usia 13 – 15
tahun (SMP) mencapai 100
persen. BPS Provinsi Papua tahun 2013 mencatat bahwa APS penduduk
usia 7 – 12 tahun mencapai 75,51 persen, sementara usia 13 – 15 tahun mencapai
73,27 persen. Ini berarti bahwa masih terdapat 24,49 persen penduduk usia 7 –
12 tahun yang tidak bersekolah, dan sebanyak 26,73 persen penduduk usia 13 – 15
tahun yang belum sekolah atau tidak sekolah. Dari gambaran tersebut dapat disimpulkan bahwa untuk mencapai target tuntas wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun di Provinsi Papua belum sepenuhnya berhasil,
baik pada jenjang pendidikan SD/sederajatataupun SMP/sederajat. Namun melihat
kondisi pendidikan di Provinsi Papua dan untuk menjawab tantangan pendidikan di
masa mendatang, maka kita tidak hanya terfokus
pada program wajib belajar 9 tahun tetapi harus sudah mulai merintis
penuntasan program wajib belajar 12 tahun sejak dini. Hal ini dilakukan dengan harapan dapat menghasilkan generasi – generasi
mendatang yang berkualitas dan berkompeten.
Dalam rangka menjawab tantangan implementasi
program wajib belajar 12 tahun serta dengan adanya kemajuan teknologi dan informasi, maka suasana dan tatanan pendidikan kita juga
berkembang.
Dengan arus teknologi dan informasi sehingga dunia pendidikan di tanah Papua juga ikut berkembang dan dapat tercermin melalui kondisi satuan pendidikan terutama di perkotaan baik
tingkat SD, SMP, SMA maupuan SMK atau sederajat yang menunjukan mutu dan
kualitas proses pembelajarannya semakin baik sehingga dalam berbagai kompetisi yang berhubungan dengan dunia pendidikan, Papua mampu berprestasi dan bersaing dengan Provinsi lain di Indonesia. Kondisi yang dihadapi ini membuat sekolah-sekolah yang mempunyai mutu
pendidikan baik sangat diminati oleh
masyarakat sehingga dalam proses penerimaan
siswa baru terjadi tumpukan pelamar pada sekolah-sekolah tertentu.
Untuk mengatasi kondisi di atas dan melihat kondisi daerah Papua
dengan adanya Otonimi khusus Papua ( Undang-Undang Nomor : 21 Tahun 2001 ); maka perlu adanya suatu Petunjuk atau Panduan Penerimaan Siswa Baru
( PSB ) yang mengatur tentang Tata Cara dan Ketentuan yang wajib dipedomani
setiap Kabupaten / Kota dalam melaksanakan PSB di wilayah Provinsi
Papua.
Panduan ini mengatur tentang secara tehnis tentang Proses Penyaluran dan Penerimaan Siswa pada setiap satuan pendidikan sehingga Kabupaten / Kota ataupun satuan pendidikan tidak melakukan kegiatan
PSB sesuai kehendaknya masing-masing tetapi memegang teguh pada
prinsip keberpihakan dan sesuai dengan
kondisi daerah sehingga tidak merugikan masyarakat umunya dan khususnya Masyarakat Asli Papua sesuai dengan tuntutan otonomi Khusus.
KLIK DISINI UNTUK UNDUH PEDOMAN PPDB 2015
Posted by: nadton hermawan
nadton hermawan, Updated at: Rabu, Juni 24, 2015
29 April 2015
DAFTAR REFERENSI DOKUMEN YANG MENJADI DASAR AGREGASI DATA DI PDSP
Posted by naton
On Rabu, April 29, 2015
No. | Nama Formula/Paramater | Keterangan | Bentuk Pendidikan | Acuan | Ref.Dok |
---|---|---|---|---|---|
1 | Rasio Peserta Didik SD/MI per Rombongan Belajar | Perbandingan antara jumlah peserta didik SD/MI pada masing-masing rombongan belajar di SD/MI. Jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar untuk SD/MI tidak melebihi 32 orang, sejalan dengan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota | SD/MI | SPM | Buka file |
2 | Rasio Rombongan Belajar per sekolah SD/MI | Rombel atau rombongan belajar SD/MI adalah tempat pertemuan antara siswa dan guru dalam suasana belajar di sekolah. Rasio rombongan belajar per sekolah adalah jumlah rombongan belajar di SD/MI, sesuai dengan ketentuan Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007, bahwa Satu SD/MI memiliki minimum 6 rombongan belajar dan maksimum 24 rombongan belajar | SD/MI | SNP | Buka file |
3 | Akreditasi Sekolah SD/MI | Akreditasi sekolah SD/MI adalah pengakuan terhadap lembaga pendidikan SD/MI yang diberikan oleh badan yang berwenang (BAN-SM) setelah dinilai bahwa lembaga itu memenuhi syarat kebakuan atau kriteria tertentu. Pemerintah menetapkan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) dengan Peraturan Mendiknas Nomor 29 Tahun 2005. | SD/MI | BAN-SM | Buka file |
4 | Rasio Guru SD/MI Berkualifikasi S1 atau D-IV | Perbandingan guru berkualifikasi S1 atau DIV, pada masing-masing SD/MI, sesuai Permendikbud No.23 Tahun 2013 pasal 2 (IP-7) menyebutkan ketentuan bahwa di setiap SD/MI tersedia 2 orang guru yang memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D-IV. | SD/MI | SPM | Buka file |
5 | Rasio Guru SD/MI Bersertifikasi | Perbandingan guru bersertifikasi guru profesional pada masing-masing SD/MI, sesuai Permendikbud No.23 Tahun 2013 pasal 2 (IP-7) menyebutkan bahwa di setiap SD/MI tersedia 2 orang guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. | SD/MI | SPM | Buka fil |
Posted by: nadton hermawan
nadton hermawan, Updated at: Rabu, April 29, 2015
26 April 2015
Integrasi Padamu Negeri ke Dalam Dapodik Merupakan Keniscayaan
Posted by naton
On Minggu, April 26, 2015
Jakarta
(Dikdas): Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sering
mendapat komplain dari pengelola pendidikan terkait sistem pendataan.
Kemendikbud dianggap mengeluarkan dua sistem pendataan yang merepotkan
sekolah, yaitu Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Padamu Negeri.
“Yang di data sama, tetapi aplikasinya berbeda,” jelas Hamid
Muhammad, Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kemendikbud, saat membuka
acara Penyelerasan Fungsi Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) di
Gedung D lantai 3 Kompleks Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Kamis, 16
April 2015.
Menurut Hamid, protes atas dua sistem pendataan ini telah menjadi isu
berkepanjangan dan merebak luas terutama di media sosial. Bahkan ada
yang mengadu langsung ke Mendikbud Anies Baswedan. Ia berharap hal ini
segera diakhiri dengan mengintegrasikan Padamu Negeri ke dalam Dapodik.
Sementara Yul Yunazwin Nazaruddin, Kepala Pusat Data dan Statistik
Pendidikan (PDSP), mengatakan, eksistensi Dapodik sah secara hukum
karena didukung oleh Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun
2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan. Sebaliknya, ia tak
pernah menemukan dasar hukum legalitas Padamu Negeri baik berupa
peraturan menteri maupun aturan lainnya.
Maka, Yul menambahkan, integrasi dua sistem pendataan tersebut
merupakan suatu keniscayaan. Padamu Negeri diintegrasikan ke dalam
Dapodik. “Kami hanya ingin menyatukan pendataan. Kami akan mengambil
yang baik-baik di Padamu Negeri agar tidak terjadi dua kali pengumpulan
data,” kata Yul.
Di lapangan, pihak yang merasa keberataan dengan kehadiran dua sistem
pendataan adalah operator sekolah. Menurut I Gusti Ngurah Rai
Dwipayana, operator Dapodik di Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar, Bali,
seorang operator sekolah bertanggung jawab atas beberapa aplikasi.
“Satu operator terlalu banyak kerjaan,” ujarnya saat ditemui di sela Training of Trainer
Sistem Pendataan Pendidikan Dasar di Cipayung, Bogor, Jawa Barat,
Jumat, 10 April 2015. Akibatnya, kinerja mereka menurun dan tidak bisa
optimal.
Para operator, lanjut Ngurah, berharap Kemendikbud hanya menggunakan
satu sistem pendataan yaitu Dapodik. Sebab Dapodik digunakan sebagai
basis data dalam berbagai program pemerintah seperti Bantuan Operasional
Sekolah (BOS), penyaluran tunjangan guru, dan Program Indonesia Pintar
(PIP).
Peran LPMP
Selain membahas Dapodik, Hamid juga mengulas peran LPMP. Mendikbud,
katanya, dalam berbagai kesempatan mengatakan bahwa LPMP merupakan
institusi yang memandu program peningkatan mutu pendidikan di daerah.
“Semua kegiatan yang terkait peningkatan mutu harus disimpulkan pada
kegiatan LPMP,” tegasnya.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,
tambah Hamid, secara administratif telah menempatkan LPMP di bawah
naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Dengan
begitu, diharapkan koordinasi antarlembaga dapat lebih mudah dilakukan.
Acara Penyelerasan Fungsi LPMP dihadiri oleh pejabat eselon I dan II
di lingkungan Ditjen Pendidikan Dasar dan Ditjen Pendidikan Menengah
serta para Kepala LPMP se-Indonesia. Acara diisi dengan paparan dan
diskusi bertema Revitalisasi Fungsi Pendataan Pendidikan, Strategi
Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Strategi Penjaminan
Standar Pengajaran, dan Sinkronisasi Fungsi Penjaminan Mutu Pendidikan.
Sumber : http://dikdas.kemdikbud.go.id
Posted by: nadton hermawan
nadton hermawan, Updated at: Minggu, April 26, 2015
29 Maret 2015
JUKNIS TUNJANGAN DIKDAS 2015
Posted by naton
On Minggu, Maret 29, 2015
Pada tahun anggaran 2015, penyaluran tunjangan profesi bagi seluruh guru
Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan program sertifikasi tahun
2006 sampai dengan tahun 2014 dibayarkan melalui dana transfer daerah.
Sedangkan penyaluran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dan guru PNS
binaan provinsi dan pengawas satuan pendidikan dibayarkan melalui pusat.
Pada tahun 2015, mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi dilakukan melalui 2 cara yaitu dengan cara sistem digital Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan manual. Melalui sistem digital, pemberkasan tidak lagi seluruhnya dilakukan secara manual tetapi dilakukan secara online melalui Dapodik diperbaharui (updated) secara terus menerus.
Untuk kelancaran penyaluran tunjangan profesi pendidik bagi guru pegawai negeri sipil daerah melalui mekanisme dana transfer daerah, maka perlu disusun Petunjuk Teknisnya. Petunjuk Teknis ini merupakan acuan bagi pengelola baik di tingkat pusat maupun daerah serta para pemangku kepentingan pendidikan.
Terkait beredarnya berita tentang terjadinya perubahan mekanisme persyaratan, pemberian dan pembayaran tunjangan profesi yang isunya melekat pada gaji, maka dengan ini diinformasikan bahwa sampai saat ini regulasi terkait dengan isu tersebut belum ada, sehingga dapat dipastikan tidak ada perubahan pada mekanisme persyaratan, pemberian dan pembayaran tunjangan profesi pada tahun 2015.
Pada tahun 2015, mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi dilakukan melalui 2 cara yaitu dengan cara sistem digital Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan manual. Melalui sistem digital, pemberkasan tidak lagi seluruhnya dilakukan secara manual tetapi dilakukan secara online melalui Dapodik diperbaharui (updated) secara terus menerus.
Untuk kelancaran penyaluran tunjangan profesi pendidik bagi guru pegawai negeri sipil daerah melalui mekanisme dana transfer daerah, maka perlu disusun Petunjuk Teknisnya. Petunjuk Teknis ini merupakan acuan bagi pengelola baik di tingkat pusat maupun daerah serta para pemangku kepentingan pendidikan.
Terkait beredarnya berita tentang terjadinya perubahan mekanisme persyaratan, pemberian dan pembayaran tunjangan profesi yang isunya melekat pada gaji, maka dengan ini diinformasikan bahwa sampai saat ini regulasi terkait dengan isu tersebut belum ada, sehingga dapat dipastikan tidak ada perubahan pada mekanisme persyaratan, pemberian dan pembayaran tunjangan profesi pada tahun 2015.
- Petunjuk Teknis Kualifikasi S1 Dikdas (25 Feb 2015) (Download)
- Petunjuk Teknis STF Dikdas (25 Feb 2015) (Download)
- Petunjuk Teknis TP Pusat (25 FEBRUARI) (Download)
- Petunjuk Teknis TP Transfer (24 Feb 2015) (Download)
- Petunjuk Teknis Tunjangan Khusus Dikdas (25 Feb 2015) (Download)
JUKNIS TUNJANGAN DIKDAS 2015
Posted by: nadton hermawan
nadton hermawan, Updated at: Minggu, Maret 29, 2015
Langganan:
Postingan (Atom)